Kamis, 09 Agustus 2018

TATA TERTIB

TATA TERTIB SMK PASUNDAN TANJUNGSARI

1.   Menjalankan agama yang diikuti dengan sebaik-baiknya.
2.   Menjunjung tinggi nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
3.   Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan sesama siswa.
4.   Memberi Salam ketika bertemu Kepala Sekolah, Guru, Karyawan dan Sesama siswa.
5.   Kegiatan Belajar Mengajar dimulai pukul 07.00 WIB.
6.   Siswa hadir masuk sekolah sesuai dengan ketentuan masuk sekolah yang telah
      ditetapkan.
7.   Menghubungi Guru/Piket/BP apabila terlambat atau ada kepentingan lain.
8.   Memakai seragam sekolah dan atribut SMK Pasundan Tannjungsari dengan rapi
      dan  sopan sesuai dengan ketentuan sekolah yang telah ditetapkan.
9.   Menjaga potongan rambut dengan ketentuan Rapih, Sopan dan tidak gondrong.
10. Mengikuti kegiatan Upacara Bendera, dengan tertib dan teratur.
11. Mengikuti kegiatan Ekstrakulikuler Pramuka bagi kelas 10, 11, 12 dan minimal 1
      macam kegiatan Ekstrakulikuler sesuai bakat dan minat, antara lain: Kesenian,
      Olahraga (Futsal, Basket, Volli dan PASKIBRA.
12. Menjaga kebersihan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.
13. Membersihkan ruangan kelas pada jam terakhir pelajaran tiap harinya
      berdasarkan   jadwal piket kebersihan kelas.

SERAGAM SEKOLAH
Peserta didik wajib memakai seragam sekolah lengkap sesuai ketentuan yang berlaku  :
1. SENIN, dan SELASA Seragam OSIS (atasan putih dan bawahan abu-abu) lengkap dengan badge  OSIS, kaos kaki putih, sepatu hitam, jilbab berwarnaputih polos (bagi yang berjilbab).
2. RABU dan KAMIS Seragam Khusus BATIK (atasan batik dan bawahan hitam), ikat pinggang hitam, sepatu  hitam dan kaos kaki putih, jilbab berwarna putih polos (bagi yang berjilbab).
3. JUMAT

SERAGAM PRODUKTIF
1. TKJ (Laki-Laki maupun Perempuan dengan Atasan Baju Orange (Untuk Laki-Laki bawahan celana Hitam PDH/STANDAR tidak boleh memakai celana jeans) dan Perempuan Memakai Rok Hitam, jilbab berwarnahitam polos (bagi yang berjilbab)
2. Penjualan (Laki-Laki maupun Perempuan dengan Atasan Baju Ungu (Untuk Laki-Laki bawahan celana Hitam PDH/STANDAR tidak boleh memakai celana jeans) dan Perempuan Memakai Rok Hitam, jilbab berwarnahitam polos (bagi yang berjilbab).
3. Akuntansi (Laki-Laki maupun Perempuan dengan Atasan Baju Pink (Untuk Laki-Laki bawahan celana Hitam PDH/STANDAR tidak boleh memakai celana jeans) dan Perempuan Memakai Rok Hitam, jilbab berwarnhitam polos (bagi yang berjilbab).

LARANGAN
1. Membawa/membaca/mengedarkan barang pornografi dalam bentuk apapun
2. Membuat dan mengedarkan  fhoto maupun video asusila
3. Melakukan tindakan asusila, pornoaksi dan pornografi yang bertentangan dengan norma
4. Mengaktifkan HP, MP3, MP4, atau perangkat multimedia lainnya saat KBM dengan tanpa  ijin
5. Mengganggu siswa program strudi lain datu lingkungan dengan bunyi-bunyian
6. Merusak fasilitas sekolah baik sarana pembelajaran maupun lingkungan dan taman
7. Mengenakan atribut yang mengandung muatan politik di lingkungan sekolah
8. Menyebarkan fitnah dan isu yang berkaitan dengan SARA
9. Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik seluruh komponen sekolah.
10. Membawa menyimpan dan mengkonsumsi rokok
11. Mengancam guru, karyawan dan teman
12. Membawa alat permainan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar
13. Membawa dan mengkonsumsi minuman keras
14. Membawa bahan peledak/mercon
15. Berada di lingkungan kantin selama jam pelajaran (KBM berlangsung)
16. Berjudi dalam bentuk permainan apapun, mencuri, memalak
17. Memukul dan/atau menganiaya teman, guru dan karyawan
18. Membawa, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba
19. Meninggalkan sekolah tanpa ijin dari guru BK / Kasek / Guru piket
20. Merusak anggota badan dengan alasan seni dengan cara di tato maupun ditindik

https://drive.google.com/open?id=1vGt2ZWwOd_165Ky5KETOR2WyjEVqo5ZP
                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar